Jurnal
Hukum Pidana
PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE (ALAT BUKTI TIDAKLANGSUNG) OLEH
KPPU DALAM PROSES PEMBUKTIAN DUGAAN PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA (STUDI DI
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA)
Oleh:
PAULUS MIKI SABTA
NIM: 2014210111
ILMU
ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU PILITIK
UNIVERSITAS
TRIBHUWANA TUNGGADEWI
MALANG
2015
ABSTRAK
Pada skripsi ini, penulis mengangkat
permasalahan Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam Proses Pembuktian
Dugaan Praktik Kartel di Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi
dari perkembangan isu yang menyatakan bahwa KPPU dalam praktiknya dapat
menggunakan satu alat bukti. Alat bukti tersebut, yaitu alat bukti tidak
langsung. Perbedaan penggunaan minimal alat bukti dalam hukum acara ini yang
membuat penulis tertarik untuk menulis permasalahan tersebut. Berdasarkan hal
tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah:
(1)Bagaimanakah penggunaan Indirect Evidence dalam proses
pembuktian menurut
sistem pembuktian di Indonesia?
sistem pembuktian di Indonesia?
(2) Bagaimana penggunaan Indirect Evidenceoleh KPPU dalam
membuktikan adanya dugaan kartel di Indonesia?
Kemudian penulisan karya tulis ini
menggunakan metode yuridis empiris atau sociology of law. Penulis menggunakan
data yang penulis peroleh dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha baik secara
langsung maupun tidak langsung. Data itu berupa wawancara terpimpin,
jurnal-jurnal hukum, majalah Kompetisi yang diterbitkan oleh KPPU. Data
tersebut kemudian penulis analisis dengan menggunakan teknik analisis
deskriptif kualitatif.
Jawaban atas permasalahan yang ada bahwa
penggunaan Indirect Evidence/alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian
menurut sistem hukum pembuktian di Indonesia dapat digunakan sebagai alat
bukti. Kedudukannya sebagai alat bukti tambahan. KPPU perlu mendapatkan alat
bukti lainnya untuk memproses permasalahan hingga didapat suatu kesimpulan
akhir atas adanya dugaan pelanggaran atau tidak atas UU No. 5 tahun 1999. Alat
bukti tidak langsung tidak dapat digunakan sebagai alat bukti satu-satunya di
dalam persidangan yang dilakukan oleh KPPU. Cara penggunaan Indirect evidence
telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi yang diajukan
oleh KPPU atas pembatalan oleh Pengadilan Negeri Penggunaan Indirect
Evidence oleh KPPU sebagai alat bukti awal indikator terjadinya kartel yaitu
dengan menggunakan metode analisis ekonomi. Analisis ekonomi dalam beberapa
kasus digunakan sebagai alat bukti awal diketahui bahwa ada dugaan praktik
kartel. Analisis ekonomi ini berupa analisis dengan menggunakan faktor
struktural dan faktor perilaku.
Kata kunci : Indirect
Evidence/alat bukti tidak langsung, kartel, alat bukti.
I.
Pendahuluan
Didunia terdapat tiga macam sistem ekonomi
yang dianut oleh negaranegaradi belahan bumi ini. Sistem ekonomi liberal,
sosialis dan campuran.Indonesia memilih sistem ekonomi campuran. Trend yang
terjadi pada negara berkembang dan negara pecahan Uni Soviet adalah memperbaiki
sistem perekonomian di negaranya. Kebijakan ekonomi baru ini memanfaatkan
instrumen-instrumen pasar dan persaingan dalam membangun ekonomi bangsa.
Negara sebagai pembuat kebijakan
mengarahkan masyarakat untuk menjalankan persaingan usaha yang sehat. Hal ini
untuk mendapatkan persaingan yang sehat tanpa ada keberpihakan pada golongan
tertentu. Pasar yang membentuk harga secara alamiah. Khusus bagi perekonomian
Indonesia, campur tangan pemerintah dapat dilakukan. “Perekonomian Nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi”.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur mengenai
berbagai larangan bagi tindakan yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha
tidak sehat dari kegiatan maupun perjanjian diatara para pelaku usaha salah
satunya kartel. Menurut ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999, perjanjian kartel dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya
yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau
pemasaran suatu barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian Kartel
terjadi antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan
persaingan diantara keduanya.
Proses Pembuktian dalam sebuah indikasi
pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 yang dilakukan oleh KPPU adalah kebenaran
materiil. Kebenaran materiil adalah kebenaran yang bersumber pada kaidah-kaidah
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Hukum Perdata yang dicari
adalah kebenaran formil. Pencarian kebenaran materiil untuk membuktikan bahwa
adanya akibat dari persaingan usaha tidak sehat tersebut, diperlukan keyakinan
KPPU bahwa pelaku usaha melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang
menyebabkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Keyakinan itu didapat dengan cara memastikan kebenaran atas laporan dan
inisiatif KPPU atas dugaan terjadinya praktek kartel dengan cara melakukan penelitian,
pengawasan, penyelidikan, dan pemeriksaan. Undang-Undang Nomor5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat dalam pasal
42 disebutkan ada lima alat bukti yang dapat digunakan bagiKomisi Pengawas
Persaingan Usaha yaitu; keterangan saksi, keterangan ahli,surat dan atau
dokumen, petunjuk dan keterangan pelaku usaha. Dalam KUHAPdan HIR alat bukti
langsung tersebut diajukan masing-masing dalam pasal 184dan 164.
Terdapat beberapa permasalahan yang timbul
dengan penggunaan Indirect Evidence dalam indikasi kartel. Dalam pedoman pasal
11 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan usaha disebutkan bahwa “KPPU harus
berupaya memperoleh satu atau lebih alat bukti”.2 Pernyataan tersebut dapat
diartikan bahwa satu alat bukti cukup untuk menindaklanjuti laporan ataupun
dugaan adanya indikasi kartel. Hal ini bertentangan dengan Hukum acara pidana.
Hukum pidana menyatakan “satu bukti bukan bukti” (unus testis nullus testis).
Minimal alat bukti yang sah menurut KUHAP, yaitu dua alat bukti.
Ketidaksesuaian hukum pembuktian antara ketentuan pembuktian yang ada dalam
hukum acara pidana dan hukum persaingan usaha yang kemudian menjadikan latar
belakang penulisan skripsi. Hukum acara pidana menggunakan Direct Evidence
sebagai bukti utama dalam hukum acara pidana, sedangkan Indirect Evidence yang
menjadi dasar utama pembuktian di dalam hukum persaingan usaha. Penulis merasa
tertarik meneliti permasalahan ini dalam suatu penelitian dengan judul
“Penggunaan Indirect Evidence Oleh KPPU Dalam Proses Pembuktian
Dugaan Praktek Kartel Di Indonesia”.
Ketidaksesuaian sistem pembuktian antara
hukum acara pidana, hukumacara perdata dan hukum acara persaingan usaha ini
yang kemudian menjadikanpenulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dan
penulisan dalam skripsi yang berjudul “Penggunaan Indirect Evidence Oleh KPPU
Dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktek Kartel Di Indonesia”.
II.
Pembahasan
1.) Penggunaan
Indirect Evidence dalam proses pembuktian menurut sistem hukum pembuktian
di Indonesia.
Indonesia dalam sistem hukum pembuktian hukum acara pidana
menganut sistem menurut undang-undang secara negatif. Sistem pembuktian menurut
undang-undang secara negatif merupakan teori penggabungan antara sistem
pembuktian menurut undang-undang secara positif dengan sistem pembuktian
conviction in time, artinya salah tidaknya seorang terdakwa ditentukan oleh
keyakinan hakim yang didasarkan kepada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah
menurut undang-undang. Terdapat beberapa macam jenis hukum acara di pengadilan
secara umum yang ada di Indonesia untuk membuktikan suatu perkara di
persidangan. Hukum acara yang dimaksud disini adalah Hukum acara Pidana, hukum
acara perdata, hukum acara persaingan usaha. Hukum acara pidana secara khusus
diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana, hukum acara perdata secara khusus diatur
dalam Kitab Hukum acara perdata atau HIR dan Hukum acara Persaingan Usaha
diatur dalam peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perkom) Nomor 1 tahun
2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara.
Terdapat perbedaan-perbedaan antara
penggunaan pembuktian menurut hukum acara persaingan usaha, hukum acara
perdata, dan hukum acara pidana. Pembuktian adalah suatu tahapan di dalam hukum
untuk meneliti kebenaran atas suatu perkara hukum. Fokus penulis dalam perbedaan
ini terletak pada penggunaan alat bukti tidak langsung pada hukum persaingan
usaha terhadap hukum acara perdata dan hukum acara pidana. Hukum acara pidana
secara tegas mengatur dalam pasal 184 KUHAP “alat bukti yang sah, yaitu:
keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa”.
Hukum pembuktian di dalam sistem hukum acara pidana tidak dikenal adanya alat
bukti langsung dan tidak langsung.
Di sisi lain hukum acara perdata dalam
pasal 164 HIR menyebutkan alat bukti yang sah, yaitu: bukti surat; bukti saksi;
sangka; pengakuan; sumpah. Pengelompokkan bukti tidak langsung dan bukti
langsung dijelaskan dalam buku M. Yahya Harahap sebagai berikut: “Disebut bukti
langsung, karena diajukan secara fisik oleh pihak yang berkepentingan di depan
persidangan”. “…..Pembuktian yang diajukan tidak bersifat fisik, tetapi yang
diperoleh sebagai kesimpulan dari hal atau peristiwa yang terjadi di
persidangan”. Dilihat dari bentuk fisik tersebut maka yang menjadi alat bukti
tidak langsung menurut hukum acara perdata yaitu persangkaan, pengakuan dan
sumpah. Bentuk fisik ketiga alat bukti tidak langsung ini dapat dikatakan
sebagai suatu kesimpulan dari hak atau peristiwa yang terjadi di
persidangan.Secara umum istilah Indirect dan Direct Evidence tidak begitu akrab
dalam lingkungan fakultas Hukum. Baik Kitab hukum acara pidana, Kitab
hukum acara perdata tidak mencantumkan kedua istilah tersebut.
Penggunaan Indirect Evidence sebagai alat bukti permulaan
pada praktiknya seringkali terjadi pembatalan pada putusan KPPU. Putusan KPPU
secara praktek dapat dilakukan banding. Banding dapat dilakukan apabila
terdapat ketidakpuasan atas hasil putusan yang dijatuhkan oleh
KPPU. Pengajuan keberatan ini boleh diajukan kepada Pengadilan Negeri
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sesudah menerima pemberitahuan putusan
tersebut. “Sebagai lembaga negara pembantuan yang sifatnya menjalankan fungsi
pemerintahan yang lainnya, yaitu dalam bidang pengawasan persaingan usaha,
Putusan KPPU dapat dilakukan banding ke Pengadilan Negeri”. Pengadilan Negeri
dalam beberapa kasus membatalkan putusan KPPU atas dugaan pelanggaran UU No. 5
tahun 1999 baik perkara kartel maupun diluar perkara kartel.
2. Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam membuktikan adanya dugaan kartel di Indonesia.
2. Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam membuktikan adanya dugaan kartel di Indonesia.
*) Unsur Kartel
Kartel pada dasarnya adalah suatu
perjanjian yang dilakukan pelaku usaha satu dengan pelaku usaha lainnya untuk
meniadakan persaingan diantara mereka. Biasanya kartel dilakukan dengan
cara mengatur produksi, distribusi dan harga. Kartel dalam pasal 11
Undangundang Nomor 5 tahun 1999 menetapkan, bahwa: Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan parapesainganya untuk mempengaruhi harga dengan
mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Pasal 11 UU No. 5 tahun 1999 dapat
dijabarkan melalui unsur-unsur sebagai berikut:
a. Unsur Pelaku
Usaha
b. Unsur perjanjian
c. Unsur pelaku usaha pesaingnya
d. Unsur bermaksud mempengaruhi harga
e. Unsur mengatur produksi dan atau pemasaran
f. Unsur barang
g. Unsur jasa
h. Unsur dapat mengakibatkan praktek monopoli
i. Unsur dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
b. Unsur perjanjian
c. Unsur pelaku usaha pesaingnya
d. Unsur bermaksud mempengaruhi harga
e. Unsur mengatur produksi dan atau pemasaran
f. Unsur barang
g. Unsur jasa
h. Unsur dapat mengakibatkan praktek monopoli
i. Unsur dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
Dilihat dari pasal 11 tersebut penggunaan kata “….dapat mengakibatkan….” KPPU menggunakan pendekatan Rule of Reason.
Rule of Reason adalah suatu pendekatan yang
digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi
mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah
suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau
mendukung persaingan.
Menurut hukum Persaingan Usaha, alat-alat
bukti dalam proses investigasi dapat dibedakan menjadi dua. Pertama bukti
langsung. Bukti langsung adalah “bukti yang tidak dapat menjelaskan secara
spesifik, terang dan jelas mengenai materi kesepakatan antara pelaku usaha…”.
Kartel merupakan suatu kesepakatan atau perjanjian yang dilakukan oleh para
pelaku usaha sejenis. Kesepakatan atau perjanjian ini dapat berupa kesepakatan
tertulis atau tidak tertulis yang secara jelas menerangkan materi kesepakatan.
Kedua, bukti tidak langsung. Menurut hasil wawancara dengan KPPU bukti tidak
langsung diartikan sebagai berikut: Bukti tidak langsung adalah bukti yang
tidak dapat menjelaskan secara spesifik, terang dan jelas mengenai
materi kesepakatan antara pelaku usaha, yang termasuk kedalam
bukti tidak langsung tersebut adalah bukti komunikasi dan
bukti ekonomi termasuk di antaranya bukti tidak langsung
dapat ditemukan di statistik harga pasar, hasil analisis harga pasar, dan lain-lain.
*) Indikator Awal Terjadinya Kartel.
Komisi membuat indikator awal untuk
mengidentifikasi kartel di dalam pedoman pasal 11 tentang kartel. Secara teori,
ada beberapa faktor struktural maupun perilaku. Sebagian indikator awal dalam
melakukan identifikasi eksistensi sebuah kartel pada sektor bisnis tertentu.
Berikut merupakan cara bagi KPPU untuk melakukan upaya menemukan alat bukti
dalam indikasi terjadinya kartel melalui metode analisis ekonomi: Beberapa
diantaranya sebagai berikut:
*) Faktor structural.
a) Tingkat konsentrasi dan jumlah perusahaan
b) Ukuran perusahaan
c) Homogenitas produk
d) Kontak multi pasar
e) Persediaan dan kapasitas produk
f) Keterkaitan kepemilikan
g) Kemudahan masuk pasar
h) Karakter permintaan: keteraturan, elastisitas dan perubahan
i) Kekuatan tawar pembeli (buyer power)
a) Tingkat konsentrasi dan jumlah perusahaan
b) Ukuran perusahaan
c) Homogenitas produk
d) Kontak multi pasar
e) Persediaan dan kapasitas produk
f) Keterkaitan kepemilikan
g) Kemudahan masuk pasar
h) Karakter permintaan: keteraturan, elastisitas dan perubahan
i) Kekuatan tawar pembeli (buyer power)
Kartel akan lebih mudah terjadi jika jumlah
perusahaan yang tergabung tidak banyak. Oleh Karena akan lebih mudah untuk
melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang tergabung
dalam kesepakatan untuk melakukan kartel. Pendiri dan pelopornya adalah
beberapa perusahaan yang mempunyai ukuran setara. Biasanya koordinasi kartel
dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kuasa atas pasar yang dimainkan dalam
kartel semisal dalam pasar kelompok minyak goreng. Pelaku-pelaku usaha dengan
modal yang tinggi serta keunggulan atas penguasaan pasar menjadikan beberapa
perusahaan yang memiliki banyak anak perusahaan yang juga bergerak dibidang
yang sama memiliki kecendrungan untuk menguasai/mengendalikan pasar. Selain itu
perusahaan yang memiliki modal tinggi dapat dengan mudah melakukan penguasaan
pasar bersangkutan dikarenakan ketidakmampuan pesaing dalam bersaing di pasar
bersangkutan.
Produk hasil dari para pelaku usaha
sifatnya homogenitas/sejenis. Jikalau produk yang dimainkan adalah suatu produk
yang memiliki karakteristik yang memiliki kecendrungan sama maka akan mudah
melakukan kartel. Istilahnya produk yang dimainkan adalah sejenis. Pemasaran
yang luas akan menyebabkan para pelaku usaha berkolaborasi walaupun tidak
terdapat insentif atas perbuatan pelaku usaha tersebut. Kolaborasi ini
dimungkinkan untuk menguasai pasar dan mengendalikannya demi keuntungan
terbesar yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha.
Pasokan barang yang beredar dipasaran
overstock atau jumlah penawaran lebih tinggi dibandingkan permintaan menjadikan
pelaku usaha mudah terperangkap untuk menyepakati harga atas barang tersebut.
Tingginya tingkat persaingan menyebabkan masing-masing para pelaku usaha
meningkatkan produktivitas baik produksinya distribusi maupun hasil akhir dari
barang/jasa. Semua itu dilakukan untuk menarik konsumen untuk membeli
barang/jasa dari pelaku usaha. Kondisi tersebut merupakan kondisi normal dalam
sebuah persaingan. Namun kecurangan pelaku usaha oleh karena tingginya tingkat
persaingan diantara mereka menjadikan pelaku usaha tidak ingin menerima
kerugian dari kemungkinan kelebihan pasokan barang ataupun kesulitan mencari
pembeli di dalam pasar. Hal-hal seperti ini yang menyebabkan para pelaku usaha
secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan kesepakatankesepakatan kartel.
Keterkaitan minoritas terlebih lagi
mayoritas mendorong pelaku usaha untuk mengoptimalkan laba melalui keselarasan
perilaku diantara perusahaan yang mereka kendalikan. Pelaku usaha minoritas
sudah tentu mengikuti arah pasar oleh karena ketidakmampuan didalam bersaing
dari para pelaku usaha mayoritas. Hal ini demi memaksimalkan keuntungan
bagi para pelaku usaha. Selain itu inelastisnya permintaan dan kestabilan
pertumbuhan memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan kartel karena dapat
dengan mudah diprediksikan tingkat produksi serta tingkat harga yang dapat
mengoptimalkan keuntungan para pelaku usaha. Ketidakberpengaruhnya harga atas
permintaan pasar menjadikan pelaku usaha juga dengan tenang melakukan
perjanjian kartel. Pembeli akan tetap membeli/memakai produk walaupun dengan
harga yang tinggi oleh karena kebutuhan dan tidak tersedianya barang
substitusi atau pengganti atas barang/jasa yang dibutuhkan konsumen.
Indikator struktural terakhir dalam
mendeteksi awal terjadinya kartel yaitu kekuatan tawar pembeli. Pembeli yang
memiliki posisi tawar yang kuat akan mampu melemahkan sistem perkartelan karena
pembeli akan mudah mencari penjual yang mau memasok dalam harga rendah sehingga
kartel dengan sendirinya dapat bubar disebabkan ketidakpatuhan atas kesepakatan
kartel dan ketidakefektifan aturan kartel diantara para pelaku usaha tersebut.
Pelemahan kartel ini dapat terjadi oleh karena kuatnya pengaruh pembeli atas
daya tawar suatu barang. Pelaku usaha akan lebih sulit melakukan koordinasi dan
penyesuaian harga akan barang/jasa mereka. kesepakatan-kesepatan yang telah ada
dapat dengan sendirinya menjadi tidak efektif.
*) Faktor Perilaku
a) Transparansi dan pertukaran informasi
b) Peraturan harga dan kontrak
a) Transparansi dan pertukaran informasi
b) Peraturan harga dan kontrak
Kartel dapat dideteksi dengan cara melihat
perilaku dari para pelaku usaha yang saling memberikan informasi dan
transparansi diantara mereka. Biasanya para pelaku usaha berusaha untuk
menyimpan hal-hal yang menjadi rahasia keberhasilan perusahaan dalam
mendapatkan pembeli/konsumen. Namun dalam kartel tidak diperlukan cara khusus
untuk mendapatkan konsumen/pembeli. Oleh karena ketidakhadiran dari persaingan
yang sesungguhnya diantara pelaku usaha menjadikan pelaku usaha merasa aman
akan laba dari perusahaan. Peran asosiasi biasanya juga penting dalam hal
pertukaran informasi. Asosiasi dapat digunakan sebagai media yang
mengatasnamakan asosiasi namun didalamnya terdapat pertukaran informasi dan
transparansi harga, jumlah produksi dan pemasaran. Tindakan yang menurut KPPU
merupakan hal yang melanggar ketentuan dari UU No. 5 tahun 1999 dapat
disamarkan oleh adanya pertemuan-pertemuan yang mengatasnamakan asosiasi
dagang. Oleh karena itu, KPPU harus berhati-hati dalam menentukan apakah memang
terjadi kesepakatan atau tidak. Pembuktian adanya kesepakatan harus meyakinkan
Perilaku lainnya yaitu peraturan harga dan kontrak yang patut dicermati oleh
KPPU sebagai bagian upaya identifikasi eksistensi kartel. Peraturan tentang
harga dan kontrak bahwa benar adanya telah terjadi kesepakatan diantara pelaku
usaha untuk melakukan penetapan harga atau perjanjian akan itu yang harus
dilakukan penyelidikan dan pembuktian. Perjanjian dapat melalui alat bukti
tertulis maupun tidak tertulis. Alat bukti tertulis ini berupa surat ataupun
dokumen sedangkan perjanjian tidak tertulis ini dapat melalui bukti komunikasi,
bukti adanya pertemuan-pertemuan.
Kesepakatan tersebut pada umumnya dilakukan
secara tertutup atau diam-diam, sehingga seringkali KPPU menghadapi kesulitan
dalam mengungkap dan membuktikan adanya kartel. Apalagi, “KPPU tidak memiliki
kewenangan untuk melakukan penggeledahan atau penyitaan dokumen terkait
kesepakatan tersebut”. Jadi kartel yang dilakukan secara diam-diam ini dapat
diketahui dengan melakukan serangkaian kegiatan penelusuran secara metode
analisis ekonomi. Variable-variabel, daftardaftar harga, kinerja perusahaan,
laporan keuangan dan seluruh unsur kegiatan perusahaan akan ditelusuri
oleh KPPU. Data-data perusahaan tersebut kemudian dianalisis apakah benar ada
pelanggaran kartel maupun pelanggaran terhadap UU No. 5 tahun 1999. Jikalau
telah terbukti atas hasil penyelidikan melalui analisis ekonomi ini KPPU berupaya
untuk mendapatkan serangkaian alat bukti lainnya. Oleh karena alat bukti
tidak langsung tidak dapat digunakan sebagai alat bukti satu-satunya.
Perkembangan selanjutnya apabila tidak ditemukan alat bukti lain yang dapat
menyatakan bahwa para pelaku usaha tersebut bersalah maka jikalau sudah pada
tahap pemeriksaan lanjutan maka putusan KPPU akan memberikan putusan tidak
bersalah seperti halnya putusan tentang perkara semen dengan putusan perkara
nomor 1/KPPU-I/2010. Perkara Terkait dugaan adanya kartel dalam industri semen
di Indonesia ternyata tidak terbukti. Dasar pertimbangan yang menyebabkan KPPU
memutuskan bahwa tidak terjadinya dugaan praktek pelanggaran pasal 11 tentang kartel
berdasarkan hal berikut:
i. Tidak terdapat
dampak yang merugikan bagi negara dan
konsumen;
konsumen;
ii. Tidak terdapat
perbedaan harga yang signifikan ditingkat pabrik
dan tingkat ritel;
iii. Tidak adanya bukti bahwa telah terjadi pengaturan pasokan.
dan tingkat ritel;
iii. Tidak adanya bukti bahwa telah terjadi pengaturan pasokan.
Kartel menjadi sulit dideteksi karena pada
faktanya perusahaan yang berkolusi berusaha menyembunyikan perjanjian diantara
mereka dalam rangka menghindari hukum. Jarang sekali dan naïf tentunya apabila
pelaku usaha secara terang-terangan membuat perjanjian diantara
mereka, membuat dokumen hukum, mengabadikan pertemuan, serta mempublikasikan
perjanjian untuk melakukan suatu pelanggaran hukum. Dari hasil analisis
kepustakaan yang dilakukan oleh penulis terdapat pendekatan ekonomi sebelum
memulai penyelidikan dan metode secara ekonomi yang digunakan KPPU untuk
memeriksa kasus kartel.
*) Pemilihan pendekatan
ekonomi untuk memulai penyelidikan.
Penyelidikan ini memiliki beberapa metodologi pendeteksian
kartel sebagai
berikut:
1) Metodologi dengan seleksi random;
2) Metodologi yang bergantung pada indikator individu;
3) Metodologi yang otomatis (an automated methodology);
4) Metodologi menitoring pasar secara permananen.
*) Metode secara ekonomi.
1) Metodologi dengan seleksi random;
2) Metodologi yang bergantung pada indikator individu;
3) Metodologi yang otomatis (an automated methodology);
4) Metodologi menitoring pasar secara permananen.
*) Metode secara ekonomi.
Terdapat dua metode secara ekonomi yang
juga biasa ditemukan didalam literature, yaitu pendekatan top-down dan
pendekatan bottom-up. Pendekatan top-down menyaring beberapa sektor untuk
mengidentifikasi industri yang cenderung kolusi.
Metode analisis ekonomi ini ada untuk
menganalisis pembuktian kartel dengan menggunakan alat bukti tidak langsung
atau indirect evidence. Penggunaannya dengan membuktikan adanya
hubungan-hubungan antara fakta ekonomi satu dengan fakta ekonomi lainnya.
Terlihatlah sebuah bukti kartel yang utuh sampai dengan jumlah kerugian yang
diderita masyakat.
Kartel tidak hanya dapat merugikan konsumen
secara materiil.Lebih jauh lagi akibat dari kartel dapat menyebabkan kondisi
perekonomian negara yang bersangkutan tidak kondusif dan kurang kompetitif
dibandingkan dengan negara-negara lain yang menerapkan sistem persaingan usaha
yang sehat. Selain itu kartel dapat menyebabkan tidak bekerjanya sumber-sumber
daya baik itu sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi
lainnya secara efisien/berdaya guna penuh.
Penjelasan mengenai bagaimana kartel dapat
terjadi, dalam situasi apa dan akibat apa yang dapat ditimbulkan dari kartel
dibawah ini penulis memberikan dua buah contoh putusan yang menggunakan bukti
tidak langsung sebagai alat bukti tambahan penguat dari alat-alat bukti
lainnya. Putusan dengan nomor 25/KPPU-I/2009 untuk perkara Penetapan Harga Fuel
Surcharge dalam industri jasa penerbangan domestik Indonesia atau yang biasa
dikenal dengan putusan Fuel Surcharge. Putusan nomor24/KPPU-I/2009 untuk
putusan Industri minyak goreng sawit di Indonesia atau biasa dikenal
dengan putusan minyak goreng.
*) Analisis
putusan.
1.) Putusan Perkara
Nomor 25/KPPU-I/2009 Tentang Penerapan Harga Fuel Surcharge dalam industri jasa
penerbangan domestikIndonesia.
Dalam kasus ini yang digunakan KPPU sebagai
alat bukti tidak langsung atau Indirect Evidence yaitu hasil analisis terhadap
hasilpengolahan data yang mencerminkan terjadinya keuntungan yang banyak
disertai ketidakwajaran. Oleh karena keuntungan tersebut ada bukan karena
perusahaan melakukan efisiensi teknologi, sumberdaya maupun kinerja dari sistem
diperusahaan maskapai penerbangan tersebut. Melainkan dari hasil analisis
grafik, tabel uji korelasi dan uji varians menunjukkan adanya trend dan variasi
yang mengarahkan pada suatu kesimpulan bahwa telah terjadi kesepakatan
penetapan besaran harga fuel surcharge diantara para pelaku usaha maskapai penerbangan
tersebut.
2.) Putusan perkara Nomor 24/KPPU-I/2009 Tentang Industri
Minyak Goreng Sawit di Indonesia
Pada putusan ini yang menjadi alat bukti tidak langsung
yaitu Berikut adalah bukti tidak langsung yang menjadi alat buktiawal
dilakukannya penelitian atas dugaan adanya kartel diantara pelaku usaha
produsen minyak goreng curah dan kemasan yang ditemukan selama tahap
pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, yaitu sebagai berikut:
*) Bukti Komunikasi (communication evidence)
*) Bukti Komunikasi (communication evidence)
Pertemuan dan/atau komunikasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dilakukan oleh para Terlapor pada tanggal 29 Februari 2008 dan
tanggal 9 Februari 2009. Bahkan dalam dalam pertemuan dan/atau komunikasi
tersebut dibahas antara lain mengenai harga,kapasitas produksi, dan struktur
biaya produksi.
*) Bukti ekonomi
(economic evidence).
Berikut bukti ekonomi yang terdapat pada putusan ini yaitu struktur
pasar terkonsentrasi, Produk yang dihasilkan mempunyai karekteristik yang sama,
price parallelism, market leader, permintaan berisfat inelastis, tingkat kesulitan
memasuki pasartinggi.
*) Facilitating
practices.
Fasilitas informasi yang dilakukan yaitu
melalui price signaling dalam kegiatan promosi dalam waktu yang tidak bersamaan
serta pertemuan-pertemuan atau komunikasi antar pesaing melalui asosiasi.
III.
Penutup
A. Kesimpulan
Berdasarkan
uraian-uraian penulisan skripsi ini, dapat diambil kesimpulan
yaitu
sebagai berikut:
1. Hukum acara perdata maupun hukum acara pidana tidak mengenal
pengelompokan istilah alat bukti langsung dan alat bukti tidak langsung. Alat
bukti tidak langsung dan alat bukti langsung dikenal dalam hukum acara
persaingan usaha. Menurut KPPU dalam hukum acaranya bahwa alat bukti tidak
langsung dikelompokkan dalam alat bukti petunjuk. Selain itu, baik hukum acara
pidana, hukum acara perdata maupun hukum persaingan usaha, ketiganya sama-sama
mengatur minimal alat bukti yaitu 2 (dua alat bukti yang harus dihadirkan dalam
persidangan. Penggunaan alat bukti tidak langsung berupa metode analsis ekonomi
dan bukti komunikasi sebagai bukti pertama pada tahap pemeriksaan pendahuluan
oleh KPPU. Selanjutnya untuk masuk pada tahap pemeriksaan lanjutan hingga
putusan tetap diperlukan alat bukti lainnya berupa keterangan saksi, keterangan
ahli, surat dan atau dokumen dan keterangan pelaku usaha.
2. Kartel adalah suatu bentuk
perjanjian yang dibuat oleh dua atau lebih pelaku usaha sejenis, dengan maksud
untuk mengendalikan produksi, harga dan wilayah pemasaran. Kartel dalam pasal
11 Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
persaingan tidak sehat masuk kedalam Rule of Reason. Akibat yang
ditimbulkan dengan adanya kartel berdampak secara khusus kepada konsumen
sebagai penderita kerugian secara langsung dan negara sebagai penderita
kerugian secara tidak langsung dan global. Bukti tidak langsung dapat digunakan
analisis melalui beberapa cara. Diatur dalam Perkom No. 4 tahun 2010 dan salah
satu jurnal dari Komisi Pengawas Persaingan usaha yang ditulis oleh Riris
Munadiya dalam jurnal berjudul Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) dalam
Penanganan Kasus Persaingan Usaha. Menurut pengaturan dalam Peraturan Komisi No
4 tahun 2010 tentang pedoman pasal 11 UU No.5 tahun 1999 tentang bukti tidak
langsung, yang dapat digunakan sebagai alat bukti tidak langsung yaitu melalui
analisis ekonomi melalui faktor struktural dan faktor perilaku. Faktor
struktural mencangkup tingkat konsentrsi dan jumlah perusahaan; ukuran
perusahaan; homogenitas produk; kontak multi pasar; persediaan dan kapasitas
produksi; keterkaitan kepemilikan; kemudahaan masuk pasar; karakter permintaan:
keteraturan, elastisitas dan perubahan; kekuatan tawar pembeli. Sedangkan untuk
faktor perilaku berdasarkan transparansi dan pertukaran informasi, dan
peraturan harga dan kontrak. Menurut Riris Munadiya dalam jurnal berjudul Bukti
Tidak Langsung (Indirect Evidence) dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha.
dikatakan bahwa alat bukti tidak langsung selain dengan penggunaan melalui
analisis faktor structural dan faktor perilaku dilakukan dengan cara pendekatan
ekonomi, dan metode secara ekonomi. Penggunaan alat bukti dengan metode
analisis ekonomi ini telah dilakukan dalam contoh putusan No.
24/KPPU-I/2009 tentang Industri Minyak Goreng Sawit di Indonesia dan putusan
No.25/KPPU-I/2009 tentang Penetapan Harga fuel Surcharge dalam industri jasa penerbangan
domestic Indonesia.
B. SARAN
Penulis memberikan beberapa saran untuk perbaikan pengaturan
Hukum Persaingan Usaha di Indonesia:
1. Pertentangan penggunaan Indirect Evidence masih hadir di kalangan
akademisi baik dosen dan mahasiswa. Sebaiknya KPPU lebih menggiatkan
sosialisasi tentang Indirect Evidence dan tata cara dan tahapan penggunaannya
pada sistem pembuktian di KPPU dan kaitannya dengan sistem pembuktian di
Indonesia.
2. Masih diperlukan sosialisasi terkait Tata Cara Penanganan Perkara
yaitu Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1 tahun 2010 tetantang
tata Cara Penanganan Perkara jo. Perkom No. 1 tahun 2006.
3. Masih diperlukan pengaturan mengenai tata cara penanganan perkara
yang lebih mendetail supaya jelas terlihat tahapan penggunaan indirect evidence
oleh KPPU.
DAFTAR PUSTAKA
Greenspan, Alan, Abad Prahara (Ramalan
Kehancuran Ekonomi Dunia abadke-21), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, Hal
252.
M, Yahya Harahap,
Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Buku Ajar KPPU, Hukum Persaingan Usaha
Antara Teks & Konteks (online),2009, Hlm, 55.
http://www,kppu,go,id/id/publikasi/buku_ajar/
(11 Maret 2012).
Sukarmi, Kurikulum dan Buku Ajar Hukum Persaingan
Usaha, Makalah disajikan dalam Seminar nasional bagi Dosen PTN dan PTS serta
mahasiswa di Malang, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Jakarta, Hotel Tugu
Malang, 20 Desember 2012.
Anna Maria Tri Anggraini, Program Liniency
dalam Mengungkap Kartel Menurut Hukum Persaingan Usaha, Hal 114-116, (online),
Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 6, Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
Jakarta,2011, http://www,kppu,go,id/id/wp-content/uploads/2012/06/Juurnal-6-2011,pdf
(19 September 2012).
Riris Munadiyah (ed), Bukti tidak langsung
(indirect evidence) dalam penanganan kasus persaingan usaha, Edisi 5 , 2011,
Hal 169,
http://www,kppu,go,id/docs/jurnal/JURNAL_5_2011_ok,pdf
(19 September 2012).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar